Hai Sobat Global, kali ini admin ingin sharing nih tentang K3. Bagi sobat yang bekerja di perusahaan berbasis industri atau di rumah sakit pasti familiar dengan istilah K3, tetapi masih banyak dari sobat yang belum memahami tentang apa itu K3 dan seberapa pentingnya aspek K3. Di sini admin akan mengulas secara singkat dan padat tentang K3. Semoga dapat menambah wawasan Sobat Global yah !
APA SIH K3 ITU ?
Oke, apa itu K3 ?. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia Kesehatan dan Keselamatan Kerja di atur dalam Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam PP tersebut di sebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Nah, sekarang Sobat Global sudah tahu nih yang perlu dijaga keselamatan dan kesehatan kerjanya dalam penerapan K3 adalah Tenaga Kerja. Tenaga Kerja adalah manusia biasa yang memiliki ketahanan tubuh yang terbatas. Sehingga dalam bekerja perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatannya. Apalagi apabila seorang tenaga kerja industri yang memiliki bidang keahlian yang cukup langka. Jadi K3 adalah kewajiban bagi perusahaan dan hak bagi tenaga kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja terutama di bidang industri sangat erat hubungannya dengan perangkat kerja, perlengkapan kerja, prosedur kerja, cara produksi, tempat bekerja, dan lingkungan kerja. Aspek-aspek yang disebutkan memiliki tingkat pengaruh yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja. Selanjutnya kondisi tenaga kerja sangat berpengaruh juga terhadap produktivitas sebuah perusahaan.
SIAPA SIH AHLI K3 ITU ?
Sebuah perusahaan industri pasti memiliki ahli K3 yang telah tersertifikasi untuk memenuhi kebutuhan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ahli K3 tersebut diperlukan agar penerapan K3 di suatu perusahaan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Pengadaan ahli K3 ini wajib dillakukan oleh semua perusahaan dan diatur dalam peraturan pemerintah.
Ahli K3 adalah seorang tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan bersifat teknis yang telah tersertifikasi sebagai ahli K3 melalui pembinaan Calon Ahli K3. Ahli K3 bertugas membantu pemerintah dalam mengawasi proses kerja atau proses produksi sebuah perusahaan. Dalam Permenaker No.2 Tahun 1992 disebutkan bahwa perusahaan dengan lebih dari 100 tenaga kerja dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggi wajib untuk memliki minimal seorang ahli K3.
Ahli K3 ada berbagai jenis bidang yaitu :
Selain ahli K3, juga ada teknisi K3, Petugas K3, dan K3 di bidang Kesehatan dll. Ahli K3 memiliki beberapa tugas, yaitu.
APA SIH TUJUAN K3 ?
Perlunya aspek K3 untuk diterapkan di sebuah perusahaan pada dasarnya adalah agar para tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan rasa aman dan nyaman. Selain itu diharapkan tenaga kerja tidak mengidap penyakit tertentu yang disebabkan oleh proses produksi yang tidak layak. Dengan diterapkannya K3 maka diharapkan para tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan kondisi jasmani dan rohani yang prima.
Tujuan utama diterapkannya K3 adalah untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan kerja dan dampak yang ditimbulkan dari proses produksi terhadap tenaga kerja dan lingkungan sekitar. Selain itu penerapan K3 juga bertujuan agar pemanfaatan sumber daya produksi dilakukan seefisien dan seefektif mungkin.
Nah, itulah ulasan admin tentang K3, semoga bisa menambah wawasan sobat global ya, tetap jaga keselamatan dalam bekerja dan tetap sehat ya Sobat Global