Jalur evakuasi adalah jalur yang bertujuan menghubungkan semua area aman atau yang biasa disebut titik kumpul. Jalur evakuasi merupakan standar penting pada penerapan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada sebuah proyek kontruksi, keberadaan jalur konstruksi sangatlah penting apabila terjadi insiden kecelakaan kerja, agar dapat mengumpulkan semua pekerja pada tempat dan area yang aman.
Karena itulah, rambu rambu jalur evakuasi diwajibkan dipasang pada semua area proyek maupun gedung perusahaan atau instansi. Umumnya, jalur evakuasi adalah jalur yang menuju tangga darurat dan menuju ke titik kumpul di luar gedung.
Standar jumlah dan kapasitas dari jalur evakuasi biasanya disesuaikan dengan jumlah pengguna serta ukuran gedung. Kebutuhan jalur evakuasi juga turut dipengaruhi oleh perhitungan waktu rata-rata untuk mencapai titik kumpul.
Kini sebagian besar ahli keselamatan dan kesehatan kerja menyarankan agar setiap proyek maupun gedung, setidaknya memiliki 2 jalur evakuasi atau bahkan lebih banyak. Faktor terpenting dalam penyediaan jalur evakuasi ini adalah memastikan jalur evakuasi dapat dilalui dengan baik dan juga cepat.
Selain itu, untuk jalur evakuasi di luar bangunan atau gedung disarankan agar memiliki luas yang cukup. Setidaknya jalur evakuasi ini dapat memuat 2 kendaraan, sehingga 2 kendaraan dapat berpapasan dan tidak mengganggu proses evakuasi.
Untuk tahapan evakuasi sendiri dibagi menjadi beberapa tahapan berikut:
Mengetahui informasi dasar mengenai jalur evakuasi adalah salah satu hal mendasar yang harus diketahui untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat insiden atau bencana alam. Baik P2K3 maupun berbagai pihak sebaiknya mengetahui ini agar dapat memiliki pengetahuan dasar pada K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.