Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia bergerak sangat dinamis seiring dengan perkembangan industri, ekonomi, perubahan sosial dan kemajuan teknologi. Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri, maka Pengawasan Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi. Karena itu, penyempurnaan atas sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara efektif oleh seluruh pihak yang berhubungan dalam industri.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui pembentukan dan pembinaan serta peningkatan aktivitas Kader Norma Ketenagakerjaan.
Kader Norma Ketenagakerjaan adalah personil perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan. Personil ini diharapkan dapat membantu pengusaha dalam mengendalikan risiko ketenagakerjaan sekaligus menjadi mitra Pengawas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan norma ketenagakerjaan.
Pembentukan dan pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan akan menumbuhkan kesadaran adanya tanggung jawab bersama untuk mengendalikan risiko ketenagakerjaan yang akan berpotensi mengurangi produktivitas perusahaan dan mempengaruhi perekonomian nasional. Peran di bidang penerapan norma ketenagakerjaan bagi personel-personel perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia di perusahaan antara lain ; personel bagian personalia, bagian produksi/operasi, bagian kepatuhan, kepala proyek konstruksi, dan pengawas/mandor proyek konstruksi.
Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan perlu dilakukan agar personil tersebut memiliki pemahaman dan kemampuan untuk dapat membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kader Norma Ketenagakerjaan juga diharapkan akan menjadi mitra bagi Pengawas Ketenagakerjaan sekaligus agen perubahan di perusahaan untuk membantu pengusaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan guna menciptakan tempat kerja yang produktif, kompetitif dan sejahtera.