Loading...
Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di Rumah Sakit

Dalam undang - undang Nomer 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

Jika memperhatikan isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa rumah sakit termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak Kesehatan, tidak hanya terhadap dengan para pekerja yang di rumah sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung rumah sakit. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola rumah sakit menerapkan upaya – upaya K3 di rumah sakit.

 

Pengertian

Kesehatan kerja menurut WHO bertujuan untuk ;

  • Peningkatan dan pemeliharaan derajat Kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan
  • Pencegahan terhadap gangguan Kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan
  • Perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari risiko akibat factor yang merugikan kesehatan
  • Penempatan serta pemeliharaan pekerja suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya

Upaya keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di rumah sakit menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan , pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas Kesehatan dan non Kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen K3 yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja.

 

Tujuan

Terciptanya cara kerja serta lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman. Hal – hal tersebut demi meningkatkan derajat Kesehatan karyawan rumah sakit.

 

Manfaat

1. Bagi rumah sakit :

    a. Meningkatkan mutu pelayanan

    b. Mempertahankan kelangsungan operasional rumah sakit

    c. Meningkatkan citra rumah sakit

2. Bagi karyawan rumah sakit :

    a. Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)

    b. Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)

3. Bagi pasien dan pengunjung :

    a. Mutu layanan yang baik

    b. Kepuasan pasien dan pengunjung

 

Pengelolaan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di rumah sakit penting artinya untuk meningkatkan lingkungan kerja rumah sakit agar aman, sehat dan nyaman baik bagi karyawan, pasien, pengunjung, ataupun masyarakat di sekitarnya. Selain itu, perlu juga pemahaman, kesadaran dan perhatian dari segala pihak yang terlibat di rumah sakit. Sehingga apa yang diharapkan terhadap penerapan K3 di rumah sakit bisa tercapai.

#ak3ujatim #K3 #K3RS #k3umum #ak3u #ak3umum #knk #kadernormaketenagakerjaan #kemnaker #kemnakerri #sertifikasikemnaker #pjk3 #pelatihank3 #hseindonesia #ahlik3indonesia #keselamatankerja #kesehatankerja #keselamatandankesehatankerja #pelatihansertifikasikemnaker #trainingk3 #ahlik3indonesia #k3indonesia #safetyindonesia #kesehatandankeselamatankerja