Resiko kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja termasuk di lingkungan kerja. Karena itulah diperlukan kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). semua pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaanya, namun setiap pekerja juga memiliki peran dalam terselenggaranya K3 di lingkungan kerja,
Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat K3 adalah segala bentuk kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada para pekerja. K3 dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya pada tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai K3
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain :
Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja