Penggunaan forklift sebagai alat angkat dan angkut di sektor industri, pergudangan, dan logistik memiliki risiko tinggi jika tidak dioperasikan oleh tenaga kerja yang kompeten. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, khususnya Permenaker No. 8 Tahun 2020, setiap operator alat berat wajib memiliki sertifikasi untuk menjamin keselamatan kerja dan efisiensi operasional. Oleh karena itu, diperlukan program pembinaan yang terstruktur guna membekali operator dengan pemahaman teknis dan aspek keselamatan sesuai standar nasional.
Program Pembinaan & Sertifikasi Operator Forklift Kelas 2 ditujukan bagi tenaga kerja yang mengoperasikan forklift dengan kapasitas hingga 15 ton. Pelatihan ini mencakup materi teori dan praktik terkait pengoperasian alat, pemeliharaan dasar, serta prosedur keselamatan kerja. Setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kompetensi, peserta akan memperoleh Sertifikat dan Lisensi/Surat Izin Operator (SIO) resmi dari instansi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai bukti kelayakan kerja di bidangnya.
Daftar Sekarang !